Sabtu, 27 Desember 2014

MUNASABAH

MUNASABAH
laporan Ini Disusun Guna Menyelesaikan Tugas Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu M. Sholihin Lc, M.Hum
Disusun Oleh:
Agung Setyawan                    132211158
Ahmad Pauzan             132211156
Deliana Sari                  132211142
Program Studi Manajemen Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam


BAB I
PENDAHULUAN

Lahirnya pengetahuan tentang teori korelasi (munasabah) ini tampaknya berawal dari kenyataan bahwa sistematika Al-Qur’an sebagaimana terdapat dalam mushaf Usmani sekarang tidak berdasarkan atas fakta kronologis turunnya. Sehubungan dengan ini, ulama salaf berbeda pendapat tentang urutan surat didalam Al-Qur’an. Segolongan dari mereka berpendapat bahwa hal itu didasarkan pada tauqifi dari nabi. Golongan lain berpendapat bahwa hal itu didasarkan atas ijtihad para sahabat setelah bersepakat dan memastikan bahwa susunan ayat-ayat adalah tauqifi. Golongan ketiga berpendapat serupa dengan golongan pertama kecuali surat Al-anfal dan Al-Bara’ah yang dipandang bersifat ijtihad. Atas dasar perbedaan pendapat tentang sistematika ini, wajarlah jika masalah teori korelasi Al-Qur’an kurang mendapat perhatian dari para ulama yang menekuni ‘Ulum Al-Qur’an.[1]















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PengertianMunasabah
Kata Munasabah secara etimologi, menurut As-Suyuthi berarti Al-Musyakalah (keserupaan) dan Al-Muqarabah (kedekatan). Dari kata itu, lahir pula kata “An-Nasib” berarti kerabat. Secara terminologi, munasabah berarti menjelaskan korelasi makna antar ayat atau antar surat,  baik korelasi itu bersifat umum atau khusus; rasional (‘aqli), persepsi (hassy), atau imajinatif (khayali); atau korelasi berupa sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, perbandingan danper lawanan.[2]

B.     Macam-Macam Munasabah
1.      Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya.
Menerangkan atau menyempurnakan ungkapan pada surat sebelumnya. Contoh: dalamsurat Al-Fatihahayat 1 berkorelasi dengansurat Al-Baqarah ayat 152 danayat 186.
2.      Munasabah antar nama surat dan tujuan turunnya.
Setiap surat mempunyai tema pembicaraan yang menonjol, dan itu tercermin pada namanya masing-masing, sepertisurat Al-Baqarah, Surat Al-Yusuf, Surat An-Naml dan Al-Jinn.[3]
3.      Munasabah antar bagian suatu ayat.
Munasabah antar bagian suatu ayat sering berbentuk pola munasabah Al-Tadhadat (perlawanan).[4]
4.      Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan.
Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan sering terlihat dengan jelas tetapi sering pula tidak jelas. Munasabah antar ayat yang terlihat dengan jelas umumnya menggunakan pola Ta’kid (penguat), Tafsir (penjelas), I’tiradh (bantahan) dan tasydid (penegasan).[5]
5.      Munasabah antar suatu kelompok ayat dan kelompok ayat di sampingnya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 1 sampai ayat 20 misalnya, Allah memulai penjelasan-Nya tentang kebenaran dan fungsi Al-Qur’an bagi orang-orang yang bertaqwa. Dalam kelompok ayat-ayat berikutnya menjelaskan kelompok manusia dan sifat-sifat mereka yang berbeda-beda, yaitu mukmin, kafir, dan munafik.[6]
6.      Munasabah antar fashilah (pemisah) dan isi ayat.
Macam munasabah ini mengandung tujuan-tujuan tertentu. Diantaranya adalah untuk menguatkan makna yang terkandung dalam suatu ayat. Misalnyasurat Al-Ahzabayat 25. Tujuan lain dari fashilah adalah member penjelasan tambahan.
7.      Munasabah antar awal surat dengan akhir surat yang sama.
Contoh munasabah ini terdapat dalam surat Al-Qashas yang bermula dengan menjelaskan perjuangan Nabi Musa dalam berhadapan dengan kekejaman Fir’aun. Atas perintah dan pertolongan Allah Nabi Musa berhasil keluar dari mesir dengan penuhtekanan. Di akhirsurat Allah menyampaikan kabargembira kepada Nabi Muhammad yang menghadapi tekanan dari kaumnya dan janji Allah atas kemenanganya. Munasabah disini terletak dari sisi kesamaan kondisi yang di hadapi oleh kedua Nabi tersebut.
8.      Munasabah antar penutup suatu surat dengan awal surat berikutnya.
Jika diperhatikan pada setiap pembukaan surat akan dijumpai munasabah dengan akhir surat sebelumnya, Misalnya permulaan surat Al-Baqarah bermunasabah dengan akhirsurat Al-Fatihah.[7]


C.     Urgensi dan kegunaan Mempelajari Munasabah
1.      Dapat mengembangkan sementara anggapan orang yang menganggap bahwa tema-tema Al-Qur’an kehilangan relevansi antara satu bagian dengan bagian lainnya.
2.      Mengetahui persambungan atau hubungan antara bagian Al-Qur’an baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat maupun surat-suratnya yang satu dengan yang lain,  sehingga lebih memperdalam pengetahuan dan pengenalan terhadap kitab Al-Qur’an dan memperkuat keyakinan terhadap kewahyuan dan kemukjizatannya.
3.      Dapat diketahui mutu dan tingkat kebalaghahan bahasa Al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya yang satudengan yang lainnya, serta persesuaian ayat atau surat satu dari yang lain.
4.      Dapat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an setelah diketahui hubungan suatu kalimat atau ayat dengan kalimat atau ayat yang lain.[8]

D.    Macam – Macam Munasabah
1.      Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya
As – Suyuthi menyimpulkan bahwa munasabah antar satu surat dengan surat sebelumnya berfungsi menerangkan atau menyempurnakan ungkapan pada surat sebelumnya. Sebagai contoh, dalam surat Al – Fatihah ayat 1 ada ungkapan alhamdulillah. Ungkapan ini berkorelasi dengan surat Al – Baqarah ayat 152 dan 156.[9]
Berkaitan dengan munasabah macam ini, ada uraian yang baik yangdikemukakan Nasr Abu Zaid. Ia menjelaskan bahwa hubungan khusus  surat Al – Fatihah diakhiri dengan doa: ihdina ash-shirath al-mustaqim, shirsth al-ladzina an’amta alaihim ghair al-maghdhubi ‘alaihim wa la adh-dhalin. Doa ini mendapatkan jawaban  dalam permulaan surat Al – Baqarah alif, lam, mim. Dzalika al-kitabu la raiba fihi  hudan li al-muttaqim. Atas dasar ini kita menyimpulkan bahwa teks tersebut berkesinambungan.[10]
2.      Munasabah antar bagian suatu ayat
Munasabah antar bagian surat juga sering berbentuk pola munasabah Al – tadhadat ( perlawanan )seperti terlihat dalam surat Al – Hadid ayat 4, yang artinya Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian Dia bersemayam di atas ´arsy[1453] Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya [1454]. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan’’.
Antar kata “yaliju (masuk) dengan kata ‘’yakhruju ( keluar ) serta “yanzilu ( turun ) dengan “ya’ruju ( naik ) terdapat korelasi perlawanan.[11]
3.      Munasabah antar fasillah ( pemisah ) dan isi ayat
Macam munasabah ini mengandung tujuan – tujuan tertentu. Diantaranya adalah untuk menguatkan makna yang terkandung dalam suatu ayat. Misalnya, dalam surat Al – Ahzab ayat 33 diungkapkan sebagai berikut, ”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. Dalam ayat ini, Allah menghindarkan orang – orangmukmin dari peperangan; bukan karena lemah, melainkan karena Allah Mahakuat dan Mahaperkasa. Jadi, adanya fasilah diantara kedua penggalan ayat diatas dimaksudkan agar pemahaman terhadap ayat tersebut menjadi lurus dan sempurna. Tujuan lain dari fasilah, adalah memberi penjelasan tambahan, yang meskipun tanpa fasilah sebenarnya, makna ayat sudah benar.[12]



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Kata munasabah secarae timologi, menurut as-Suyuthi berarti Al-Musyakalah (keserupaan) dan Al-Muqarabah (kedekatan). Menurut pengertian terminology, yaitu adanya keserupaan dan kedekatan diantara berbagai ayat, surat, dan kalimat yang mengakibatkan adanya hubungan. Hubungan tersebut dapat terbentuk keterkaitan makna antar ayat dan macam-macam hubungan, atau kemestian dalam pikiran (nalar).
2.      Macam-macam munasabah
a.       Munasabah anatar surat dengan surat sebelumnya
b.      Munasabah antar nama surat dan tujuan suratnya
c.       Munasabah anatar bagian suatu ayat
d.      Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan
e.       Munasabah antar suatu kelompok ayat dan kelompok ayat disampingnya
f.       Munasabah antar fashilah (pemisah) dan isi ayat
g.      Munasabah antar awal surat dengan akhir surat yang sama
h.      Munasabah antar penutup suatu surat dengan awal surat berikutnya
3.      Urgensi dan kegunaan mempelajari munasabah
a.       Dapat mengembangkan bagian anggapan orang bahwa tema-tema Al-Qur’an kehilangan relevansi antara satu bagian dan bagian yang lainnya.
b.      Mengetahui atau persambungan atau hubungan antara bagian Al-Qur’an
c.       Mengetahui mutu dan tingkat ke-balaghah-an bahasa Al-Qur’an
d.      Dapat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an



DAFTAR PUSTAKA

As Suyuthi, Jalaludin. Asrar Tertib Al Qur’an.Kairo: Dar Al I’tishan.
Anwar, Abu. 2009. Ulumul Quran.Amzah.
Anwar, Rosihan. 2007. Ilmu Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia.
Hermawan, Acep. 2011. ‘Ulumul Quran. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jalal, Abdul. 2009.Ulumul Quran II. Surabaya: Dunia Ilmu.
Dr. Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2008.



Pertanyaan:
1.     Urgensi mengetahui kebalaghohan al quran....



[1]Jalaluddin As-Suyuthi, AsrarTertib Al-Qur’an, Dar Al-I’tisham, Kairo, hlm. 58
[2] Abu Anwar, Ulumul Qur’an( Amzah, 2009) hlm. 61
[3]Rosihan Anwar, Ilmu Al-Qur’an, cet. 1, (Bandung: PustakaSetia, 2007) hlm. 84-87
[4]AcepHermawan, ‘Ulumul Qur’an, cet. 1, (Bandung:RemajaRosdakarya,2011) hlm. 129
[5]Rosihan Anwar, Ilmu Al-Qur’an, cet 1, (Bandung: PustakaSetia, 2007) hlm. 89
[6]Ibid, hlm 92
[7]Ibid, hlm. 93-95
[8]Abdul Jalal, Ulumul Qur’an II, (Surabaya: DuniaIlmu, 2009) hlm. 165
[9] Dr. Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2008) hlm. 84
[10] Ibid, hlm.86
[11] Ibid, hlm. 88
[12] Ibid, hlm. 93

HAK MEREK

BAB I
Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.

1.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada beberapa pokok masalah yang dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
1.      Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
2.      Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Merk Terkenal?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      A.    Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
1.      Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
3.      Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
4.      Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah  tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
5.      Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
1.      Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
2.      Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
1.      Nilai
Merek menunjukan nilai produsen.
1.      Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
2.      Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
3.      Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian  merek :
1.      Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
2.      Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
3.      Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4.      Hak cipta  (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1.      Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
2.      Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
3.      Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
1.      B.     Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
1.      Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
1.      Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)      Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)      Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)      Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)

1.      C.    Strategi Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1.      Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
1.      Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.

1.      D.    Syarat dan tata cara Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)      Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)      Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
1.      Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a)      Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)      Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a)      Tanggal, bulan dan tahun
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c)      Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d)     Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e)      Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f)       Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g)      Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
1.      Menandatangani Permohonan
A.    Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
B.     Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
                    i.            Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
                  ii.            Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)      Surat pernyataan pemilikan Merk
1.      Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
§  Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
§  Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
1.      Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)      Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
§  Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
§  Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
§  Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)      Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
§  Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
§  Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)      Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)      Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)      Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)      Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
1.      E.     Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
1.      Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
2.      Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
3.      Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)

1.      Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)

1.      F.     Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
§  Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1.      Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
2.      Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
§  Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.

BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber dari Internet, www. Google.com
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Blog seperti http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
Blog www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.


BAB I
Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.

1.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada beberapa pokok masalah yang dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
1.      Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
2.      Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Merk Terkenal?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      A.    Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
1.      Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
3.      Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
4.      Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah  tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
5.      Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
1.      Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
2.      Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
1.      Nilai
Merek menunjukan nilai produsen.
1.      Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
2.      Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
3.      Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian  merek :
1.      Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
2.      Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
3.      Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4.      Hak cipta  (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1.      Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
2.      Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
3.      Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
1.      B.     Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
1.      Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
1.      Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)      Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)      Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)      Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)

1.      C.    Strategi Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1.      Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
1.      Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.

1.      D.    Syarat dan tata cara Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)      Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)      Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
1.      Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a)      Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)      Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a)      Tanggal, bulan dan tahun
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c)      Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d)     Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e)      Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f)       Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g)      Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
1.      Menandatangani Permohonan
A.    Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
B.     Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
                    i.            Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
                  ii.            Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)      Surat pernyataan pemilikan Merk
1.      Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
§  Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
§  Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
1.      Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)      Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
§  Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
§  Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
§  Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)      Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
§  Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
§  Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)      Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)      Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)      Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)      Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
1.      E.     Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
1.      Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
2.      Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
3.      Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)

1.      Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)

1.      F.     Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
§  Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1.      Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
2.      Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
§  Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.

BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber dari Internet, www. Google.com
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Blog seperti http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
Blog www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.