BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam kehidupan
bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar terjdai
keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut tak
dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak diinginkan,
dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma
yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah
norma hukum. Meskipun hukum sebagi aturan yang baku dan harus dikuti, namun
tetap saja banyak pihak yang memandang hukum sebagi sesuatu yang bisa dbeli
dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya hukum tentang pengaturan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini semakin diperhatikan oleh khalayak.
Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya proses peradilan untuk
menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki mukum yang kuat.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual ?
2. Apa saja
prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual ?
3. Apa Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual ?
4. Apa Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia ?
5. Apa itu Hak Cipta ?
6. Apa itu Hak Paten ?
7. Apa itu Hak Merk ?
8. Apa itu Desain
Industri ?
9. Apa itu Rahasia Dagang
?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan
dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Berikut ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
·
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
·
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
·
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
·
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta
( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
2. Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan
tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi.
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f. Varietas
tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
· UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15)
· UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
· UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
· UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
· UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
· UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
· UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
· UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade
Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
5. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
6. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten,
dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan
paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten
(UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa
:
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
7. Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
- Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
- Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
8. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan, HAKI ialah Hak kekayaan intelektual dimana melindungi
dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak dapat
membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang makin lama malah
makin meningkat. Padahal adanya HAKI, sudah sejak lama yaitu pada zaman
penjajahan belanda. Untuk itu, sebagai WNI yang baik, junjunglah tinggi HAKI
dengan meningkatnya kreatifitas tiap individu jadi tiap individu itu akan
berlomba-lomba untuk mengahasilkan karya yang terbaik yang dapat dijual di
masayrakat, jadi secara tidak langsung adanya pembajakan pun akan hilang dan
setiap akan menghargai jerih payah seseorang menciptakan sesuatu yang bermakna.