BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Asal usul
merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat
perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk
menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi
massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit,
fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang
Kesowo, 1995 : 16).
Merek
menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal
mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,
majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di
televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam
dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek
memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda
suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta
manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya
dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas
sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek
mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai
tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada beberapa pokok masalah yang
dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
1. Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk
?
2. Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan
hukum bagi pemegang Merk Terkenal?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. A. Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana
diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement
Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan
lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai
dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya
sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek
1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya,
pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961,
diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang
Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek
1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Agustus 2001.
Untuk
lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian
merek dari yakni :
1. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1
Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
2. Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
3. Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 :
84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau
desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau
jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan
membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
4. Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) :
“Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang
atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi
keduanya.”
5. Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang
dapat disampaikan melalui suatu merek :
1. Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
2. Manfaat
Ada
manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi
manfaat fungsional atau emosional.
1. Nilai
Merek
menunjukan nilai produsen.
1. Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
Merek menunjukan budaya tertentu.
2. Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
3. Pemakai
Merk
menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian
yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk
tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu
merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari
perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah
dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat
pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian
yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat
dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut
Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian merek :
1. Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek
dan yang dapat diucapkan.
2. Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek
yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang,
desain, huruf, atau warna khusus.
3. Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau
sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk
menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan
dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4. Hak cipta (Copyright), adalah hak istimewa yang
dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya
tulis, karya musik atau karya seni.
Merek
yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi
merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan
konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen
untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu
mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah
untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan
adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga
diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan
dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan
terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek
atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk
dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1. Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata,
rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso,
gucci, c59, dan lain sebagainya.
2. Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada
motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california
fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan
kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan
masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan
sehari-hari.
3. Contoh trade character (karakter dagang) : ronald
mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing
pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
1. B. Jenis-Jenis Dan
Macam-Macam Merk
Jenis-jenis
terdiri dari beberapa macam yakni :
1. Manufacturer Brand
Manufacturer
brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan
yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos,
ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm,
vitacimin, dan lain-lain.
1. Private brand atau merek pribadi adalah merek yang
dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex
ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas
merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky,
supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga
produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa
menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari
produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu
gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk
terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu
:
a)
Merk Dagang :
Merk yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merk)
b)
Merk Jasa :
Merk yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)
Merk Kolektif :
Merk yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
1. C. Strategi Merek / Merk (Brand
Strategies)
Produsen,
distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai
berikut di bawah ini :
1. Individual Branding / Merek Individu
Individual
branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen
surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti
halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen
pasar yang beda.
1. Family Branding / Merek Keluarga
Family
branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan
mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding
yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan
banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes,
gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor
suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki
spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
1. D. Syarat dan tata cara
Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan
yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)
Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)
Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara
pengajuan Merk yakni ;
1. Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan
ketentuan:
a)
Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti
contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23
Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)
Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat
dengan mencantumkan:
a)
Tanggal, bulan dan tahun
b)
Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan
hukum
Dalam hal
Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah
satu alamat sebagai alamat mereka.
c)
Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d)
Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia,
apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara
Republik Indonesia
e)
Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur
warna
f)
Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan
pendaftarannya
Permohonan
untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
Permohonan.
g)
Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak Prioritas
1. Menandatangani Permohonan
A. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya,
dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon
yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan
melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
B. Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa
(Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa
dengan ketentuan:
i.
Surat
Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
ii.
Jika
penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat
klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan
harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap
Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)
Surat pernyataan pemilikan Merk
1. Tanda tangan dan isi
Surat
pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang
dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
§ Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
§ Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk
orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
1. Terjemahan
Apabila
tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)
Etiket Merk
Jumlah
etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
§ Ukuran
Etiket
itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
§ Warna
Apabila
etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak
berwarna (hitam putih)
§ Terjemahan
Etiket
merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf
selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia
wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan
dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)
Akta pendirian badan hukum
Apabila
pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
§ Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam
Tambahan Berita Negara
§ Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)
Surat Kuasa Khusus
Surat
kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan
ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan
Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun,
Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)
Pembayaran biaya
Permohonan
harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis
dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)
Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila
Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai
bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas,
dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)
Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila
merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif,
Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan
ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa
Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
1. E. Ruang Lingkup Merk
Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
1. Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik.
(Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
2. Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya
pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15
tahun 2001 tentang Merk)
3. Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6
ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
1. Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau
lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap
atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal
6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
1. F. Perlindungan Hukum
bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut
Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum
, yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang
didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu
kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari
Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan
uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan
intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
§ Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada
upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain
secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1. Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
2. Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk
orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor
merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar
dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk
tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain
mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
§ Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada
pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan
pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merk.
BAB III
KESIMPULAN
Merek
adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu
produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya
sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk
membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan
identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan
pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk
tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat
diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat
diucapkan yaitu tanda merek.
Kini
masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan
karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik
lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya
bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang
diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan
kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa
telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan
perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui
beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu
dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik
Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya
persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga
dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak
kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
Kompilasi
Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber
dari Internet, www. Google.com
Pendapat
Prof. dr Sudikno Mertokusumo
BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Asal usul
merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat
perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk
menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi
massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit,
fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang
Kesowo, 1995 : 16).
Merek
menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal
mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,
majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di
televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam
dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek
memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda
suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta
manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya
dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas
sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek
mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai
tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada beberapa pokok masalah yang
dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
1. Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan
Merk ?
2. Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan
hukum bagi pemegang Merk Terkenal?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. A. Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana
diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement
Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan
lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai
dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya
sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek
1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya,
pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961,
diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang
Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek
1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Agustus 2001.
Untuk
lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian
merek dari yakni :
1. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1
Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
2. Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
3. Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 :
84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau
desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau
jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan
membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
4. Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) :
“Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang
atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi
keduanya.”
5. Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang
dapat disampaikan melalui suatu merek :
1. Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
2. Manfaat
Ada
manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi
manfaat fungsional atau emosional.
1. Nilai
Merek
menunjukan nilai produsen.
1. Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
Merek menunjukan budaya tertentu.
2. Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
3. Pemakai
Merk
menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian
yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk
tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu
merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari
perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah
dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat
pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian
yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat
dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut
Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian merek :
1. Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek
dan yang dapat diucapkan.
2. Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek
yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang,
desain, huruf, atau warna khusus.
3. Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau
sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk
menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan
dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4. Hak cipta (Copyright), adalah hak istimewa yang
dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya
tulis, karya musik atau karya seni.
Merek
yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi
merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan
konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen
untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu
mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah
untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan
adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga
diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya
berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu
merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu
dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk
dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1. Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata,
rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso,
gucci, c59, dan lain sebagainya.
2. Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada
motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california
fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan
kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan
masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan
sehari-hari.
3. Contoh trade character (karakter dagang) : ronald
mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing
pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
1. B. Jenis-Jenis Dan
Macam-Macam Merk
Jenis-jenis
terdiri dari beberapa macam yakni :
1. Manufacturer Brand
Manufacturer
brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan
yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos,
ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm,
vitacimin, dan lain-lain.
1. Private brand atau merek pribadi adalah merek yang
dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex
ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas
merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky,
supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga
produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa
menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari
produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu
gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk
terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu
:
a)
Merk Dagang :
Merk yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)
Merk Jasa :
Merk yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)
Merk Kolektif :
Merk yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
1. C. Strategi Merek / Merk (Brand
Strategies)
Produsen,
distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai
berikut di bawah ini :
1. Individual Branding / Merek Individu
Individual
branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen
surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti
halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen
pasar yang beda.
1. Family Branding / Merek Keluarga
Family
branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan
mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding
yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan
banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes,
gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor
suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki
spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan
lain-lain.
1. D. Syarat dan tata cara
Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan
yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)
Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)
Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara
pengajuan Merk yakni ;
1. Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan
ketentuan:
a)
Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti
contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23
Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)
Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat
dengan mencantumkan:
a)
Tanggal, bulan dan tahun
b)
Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan
hukum
Dalam hal
Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah
satu alamat sebagai alamat mereka.
c)
Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d)
Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia,
apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara
Republik Indonesia
e)
Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur
warna
f)
Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan
pendaftarannya
Permohonan
untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
Permohonan.
g)
Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak Prioritas
1. Menandatangani Permohonan
A. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya,
dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon
yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani
oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan
persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
B. Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa
(Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa
dengan ketentuan:
i.
Surat
Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
ii.
Jika
penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat
klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan
harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat
Permohonan
Setiap
Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)
Surat pernyataan pemilikan Merk
1. Tanda tangan dan isi
Surat
pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang
dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
§ Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
§ Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk
orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
1. Terjemahan
Apabila
tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)
Etiket Merk
Jumlah
etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
§ Ukuran
Etiket
itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
§ Warna
Apabila
etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak
berwarna (hitam putih)
§ Terjemahan
Etiket
merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf
selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia
wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan
dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)
Akta pendirian badan hukum
Apabila
pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
§ Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam
Tambahan Berita Negara
§ Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)
Surat Kuasa Khusus
Surat
kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan
ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan
Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun,
Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)
Pembayaran biaya
Permohonan
harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis
dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)
Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila
Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai
bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas,
dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)
Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila
merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif,
Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan
ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa
Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
1. E. Ruang Lingkup Merk
Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
1. Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik.
(Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
2. Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya
pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15
tahun 2001 tentang Merk)
3. Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6
ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
1. Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau
lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap
atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal
6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
1. F. Perlindungan Hukum
bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut
Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum
, yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang
didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu
kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari
Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan
uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan
intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
§ Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada
upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain
secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1. Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
2. Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk
orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor
merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar
dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk
tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain
mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
§ Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada
pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan
pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merk.
BAB III
KESIMPULAN
Merek
adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu
produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya
sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk
membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan
identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan
pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk
tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat
diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat
diucapkan yaitu tanda merek.
Kini
masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan
karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik
lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya
bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang
diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan
kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa
telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan
perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui
beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu
dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik
Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya
persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga
dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak
kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
Kompilasi
Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber
dari Internet, www. Google.com
Pendapat
Prof. dr Sudikno Mertokusumo