HAK PATEN
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent)
adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian/Definisi
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi adalah ide Inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak
diberikan untuk Invensi tentang:
- proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika;
- semua makhluk hidup, kecuali
jasad renik;
- proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau
proses mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
- Hak Paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak Paten Sederhana
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk
atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena
bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
- Mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Permohonan harus memuat :
1. tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan;
2. alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3. nama lengkap
dan kewarganegaraan Inventor;
4. nama dan
alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. surat kuasa
khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6. pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
7. judul
Invensi;
8. klaim yang
terkandung dalam Invensi;
9. deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
10.
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.
untuk memperjelas Invensi; dan
12.
abstrak Invensi.
Mengapa
Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik
yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa
perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi
kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat
menuntut secara hukum.
STUDI KASUS
:
Pelanggaran
hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh
melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan
di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota
atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada
perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari
studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar
sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas,
aman dan cepat.
TANGGAPAN :
Perusahaan-perusahaan
tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan
sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena
kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang
telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan
tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit
rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun
yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya
dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.